sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Rumah Disita Bank Apakah Uang Kembali? Simak Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
02/09/2024 12:18 WIB
Jika rumah disita bank apakah uang kembali? Hal ini kerap dipertanyakan oleh banyak orang. 
Jika Rumah Disita Bank Apakah Uang Kembali? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Jika Rumah Disita Bank Apakah Uang Kembali? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jika rumah disita bank apakah uang kembali? Hal ini kerap dipertanyakan oleh banyak orang. 

Membeli rumah secara kredit kerap dilakukan banyak orang karena dinilai memudahkan dalam pembayaran. Mengingat harga rumah yang semakin hari semakin tinggi, maka adanya kredit kepemilikan rumah (KPR) pun seringkali menjadi solusi dalam memiliki hunian. 

Sayangnya, karena satu dan lain hal, pihak bank mengambil tindakan untuk melakukan penyitaan rumah. Salah satu faktor paling umum mengapa rumah bisa disita bank adalah karena gagal bayar atau kredit macet

Lantas, jika rumah disita bank apakah uang kembali? Pasalnya, tak sedikit nasabah yang biasanya sudah membayar cicilan hingga beberapa bulan sebelum penyitaan rumah dilakukan. 

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan IDXChannel berikut ini. 

Jika Rumah Disita Bank Apakah Uang Kembali?

Dilansir dari laman OJK, Senin (2/9/2024), agunan yang dijaminkan dapat disita apabila terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban. Ketika sebuah rumah disita oleh bank, situasinya biasanya terjadi karena pemilik rumah gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman atau hipotek yang diberikan oleh bank. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement